Untuk pendaftaran dapat diperhatikan beberapa hal berikut;

Pra Pendaftaran

  1. Calon Asesi mempelajari pilihan skema sertifikasi yang dapat dilihat di link Skema Sertifikasi.
  2. Calon Asesi memilih skema sertifikasi sesuai dengan prodinya atau persyaratan
  3. Calon Asesi mempersiapkan berkas pendaftaran sertifikasi, meliputi:
    (a) FC Transkrip Nilai terbaru
    (b) FC KTP
    (c) Mengisi form permohonan sertifikasi kompetensi sesuai skema;
    (d) Bukti Pembayaran Uji Kompetensi;
    (e) Foto Berwarna dengan latar belakang merah.
  4. Pembayaran dilakukan secara Transfer.

Pendaftaran Uji Kompetensi

  1. Calon Asesi mengisi formulir pendaftaran sesuai skema
  2. Bagian Administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
  3. Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, bagian administrasi menetapkan Calon Asesi sebagai Asesi uji kompetensi.
  4. Bagian administrasi menjadwalkan pelaksanaan Pra Asesmen. Jadwal akan dikonfirmasikan kepada Asesi melalui kontak whatshap yang terdaftar

Pra Asesmen

  1. Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal.
  2. Asesor menandatangai rekomendasi pada FR.APL.02 sebagai bukti Asesi layak melanjutkan proses Asesmen / Uji Kompetensi
  3. Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib asesmen.

Asesmen / Uji Kompetensi

  1. Asesi diwajibkan datang paling lambat 15 menit sebelum jadwal Asesmen / Uji Kompetensi sudahberada di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  2. Asesor menjelaskan tujuan Asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib Asesmen.
  3. Asesi dan Asesor melakukan Asesmen / Uji Kompetensi sesuai dengan Materi Uji Kompetensi masing-masing Skema
  4. Pada akhir proses Asesmen / Uji Kompetensi;
    (a) Asesor memberikan hasil Asesmen berupa rekomendasi kompetensi kepada Asesi
    (b) Asesi memberikan umpan balik Asesmen dengna mengisi form umpan balik

Catatan: Asesi diberi kesempatan banding terhadap hasil Asesmen yang disampaikan oleh Asesor. Banding dilakukan dengan mengisi Form banding.