
Untuk pendaftaran dapat diperhatikan beberapa hal berikut;
Pra Pendaftaran
- Calon Asesi mempelajari pilihan skema sertifikasi yang dapat dilihat di link Skema Sertifikasi.
- Calon Asesi memilih skema sertifikasi sesuai dengan prodinya atau persyaratan
- Calon Asesi mempersiapkan berkas pendaftaran sertifikasi, meliputi:
(a) FC Transkrip Nilai terbaru
(b) FC KTP
(c) Mengisi form permohonan sertifikasi kompetensi sesuai skema;
(d) Bukti Pembayaran Uji Kompetensi;
(e) Foto Berwarna dengan latar belakang merah. - Pembayaran dilakukan secara Transfer.
Pendaftaran Uji Kompetensi
- Calon Asesi mengisi formulir pendaftaran sesuai skema
- Bagian Administrasi akan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran.
- Jika berkas pendaftaran dinyatakan lengkap, bagian administrasi menetapkan Calon Asesi sebagai Asesi uji kompetensi.
- Bagian administrasi menjadwalkan pelaksanaan Pra Asesmen. Jadwal akan dikonfirmasikan kepada Asesi melalui kontak whatshap yang terdaftar
Pra Asesmen
- Asesi mendatangi Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal.
- Asesor menandatangai rekomendasi pada FR.APL.02 sebagai bukti Asesi layak melanjutkan proses Asesmen / Uji Kompetensi
- Asesor menjelaskan tujuan asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib asesmen.
Asesmen / Uji Kompetensi
- Asesi diwajibkan datang paling lambat 15 menit sebelum jadwal Asesmen / Uji Kompetensi sudahberada di lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Asesor menjelaskan tujuan Asesmen, metode asesmen, alat dan bahan, proses banding, kerahasiaan asesmen hingga tata tertib Asesmen.
- Asesi dan Asesor melakukan Asesmen / Uji Kompetensi sesuai dengan Materi Uji Kompetensi masing-masing Skema
- Pada akhir proses Asesmen / Uji Kompetensi;
(a) Asesor memberikan hasil Asesmen berupa rekomendasi kompetensi kepada Asesi
(b) Asesi memberikan umpan balik Asesmen dengna mengisi form umpan balik
Catatan: Asesi diberi kesempatan banding terhadap hasil Asesmen yang disampaikan oleh Asesor. Banding dilakukan dengan mengisi Form banding.
